|
|
Fitur transfer antar Bank (Kode Bank) melalui jaringan ATM bersama dan ATM Prima
|
Menu Pembayaran ATM Bank Mayapada
|
Tunai melalui Teller Bank Mayapada
|
Transfer antar Bank (LLG)
|
* Biaya layanan tergantung dari masing-masing fasilitas
|
|
|
-
Pembayaran angsuran dilakukan setiap Tanggal Angsuran dan/atau 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari
sabtu, minggu dan/atau hari libur. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% (lima
persen) dari cicilan perbulan atau min Rp. 50.000 (mana yang lebih besar).
-
Khusus untuk nasabah payroll bilamana tanggal pembayaran lebih dari 1 (satu) bulan dari tanggal pencairan, maka selisih kewajiban bunga
harus dibayarkan oleh Nasabah (besarnya dan waktunya akan diinformasikan oleh pihak Bank).
-
Pembayaran angsuran dianggap sah apabila jumlah pembayaran yang dibayarkan ke rekening pinjaman sesuai dengan jumlah angsuran.
Dalam hal terjadi jumlah pembayaran kurang dari jumlah angsuran maka pembayaran dinyatakan tidak sah dan akan dikenakan biaya
keterlambatan.
-
Setiap pembayaran angsuran akan diperuntukan bagi pembayaran:
(i) Biaya/denda (ii) Bunga (iii) Pokok Pinjaman.
|
|
|
-
Nasabah diperkenankan melakukan pelunasan dipercepat untuk seluruh sisa pinjaman beserta bunga yang harus dibayar hingga tanggal
pembayaran. Namun Nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan pelunasan dipercepat atas sebagian Jumlah Pinjaman.
-
Nasabah wajib memberitahukan maksud pelunasan kepada pihak Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan.
Atas pelunasan dipercepat ini, Nasabah akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok hutang yang tercatat pada saat
pelunasan ditambah bunga berjalan saat itu atau min Rp. 100.000 (mana yang lebih besar).
|